Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 24 Poin (d) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memnuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan surat persetujuan dari PPK atau PyB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :