Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 Tanggal
2 Juli 2024 tentang Penerapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Bupati Sigi Nomor
800.1/1679.169/BKPSDMD Tanggal, 16 Agustus 2024 tentang Penetapan Rincian
Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran
2024, maka Pemerintah Kabupatem Sigi akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 sebagaimana rincian formasi terlampir
dengan ketentuan sebagai berikut :