Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten
Sigi ditetapkan dalam Peraturan Bupati Sigi Nomor 5 Tahun 2011 tentang uraian
tugas pokok dan fungsi Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Sigi.
Kedudukan Badan Kepegawaian Kabupaten Sigi, untuk selanjutnya disingkat Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Sigi,
merupakan lembaga teknis daerah sebagai unsur penunjang pemerintahan daerah
yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati
Sigi melalui Sekretaris Derah Kabupaten Sigi.
1.
Tugas
Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah mempunyai tugas membantu Bupati
dalam melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian dan pengembangan sumber
daya manusia yang menjadi kewenangan daerah.
2.
Fungsi
Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Sigi menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan kebijakn teknis dibidang
kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
b. Pelaksanaan tugas dukungan teknis
dibidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang kepegawaian dan pengembangan sumber
daya manusia;
d. Pembinaan teknis penyelenggaraan
fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintah daerah dibidang kepegawaian dan
pengembangan sumber daya manusia;
e. Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh Bupati Sesuai dengan tugas dan fungsinya.