Harap Tunggu..

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Sigi ditetapkan dalam Peraturan Bupati Sigi Nomor 5 Tahun 2011 tentang uraian tugas pokok dan fungsi Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sigi.

Kedudukan Badan Kepegawaian Kabupaten Sigi, untuk selanjutnya disingkat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Sigi, merupakan lembaga teknis daerah sebagai unsur penunjang pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati Sigi melalui Sekretaris Derah Kabupaten Sigi.

 

1.       Tugas

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia yang menjadi kewenangan daerah.

 

2.       Fungsi

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Sigi menyelenggarakan fungsi:

a.  Penyusunan kebijakn teknis dibidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;

b.  Pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;

c.  Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;

d.  Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintah daerah dibidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;

e.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati Sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Admin
News Line
( Siaran Pers )Penyerahan Kunci Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Benc.. ( Siaran Pers )Pemerintah Kabupaten Sigi Raih Penghargaan atas Keberha.. ( Pengumuman )SURAT EDARAN NETRALITAS ASN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATE.. ( Pengumuman )HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA PADA HARI RAYA NAT.. ( Artikel )Revisi UU Desa dan Kemiskinan Perdesaan.. ( Artikel )Air Sebagai Katalisator Perdamaian: Memaknai Potensi Ai.. ( Hoaks )[HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Kementerian Sosia.. ( Hoaks )[HOAKS] Bantuan BPJamsostek Senilai Rp27 Juta Melalui P.. ( Infografis )Indeks keyakinan industri pada Maret 2024 naik.. ( Infografis )Penindakan ASN tidak netral saat Pemilu..