Tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian dan
Pengembagan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Sigi ditetapkan dalam
Peraturan Bupati Sigi Nomor 34 Tahun 2020 mengenai Perubahan kedua atas
Peraturan Bupati Sigi Nomor 26 Tahun 2016 tentang kedudukan Susunan Organisasi
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi
penunjang bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia yang menjadi
kewenangan daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
diatas, badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia daerah
menyelenggarakan fungsi :
1.
Penyusunan
kebijakan teknis dibidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
2.
Pelaksanaan
tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya
manusia;
3.
Memantau,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas teknis dibidang kepegawaian dan
pengembangan sumber daya manusia;
4.
Pembinaan
teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di
bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.





