Harap Tunggu..

Tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Sigi ditetapkan dalam Peraturan Bupati Sigi Nomor 34 Tahun 2020 mengenai Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Sigi Nomor 26 Tahun 2016 tentang kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia yang menjadi kewenangan daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia daerah menyelenggarakan fungsi :

1.    Penyusunan kebijakan teknis dibidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;

2.    Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;

3.    Memantau, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas teknis dibidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;

4.    Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; dan

5.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Admin
News Line
( Siaran Pers )Penyerahan Kunci Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Benc.. ( Siaran Pers )Pemerintah Kabupaten Sigi Raih Penghargaan atas Keberha.. ( Pengumuman )SURAT EDARAN NETRALITAS ASN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATE.. ( Pengumuman )HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA PADA HARI RAYA NAT.. ( Artikel )Revisi UU Desa dan Kemiskinan Perdesaan.. ( Artikel )Air Sebagai Katalisator Perdamaian: Memaknai Potensi Ai.. ( Hoaks )[HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Kementerian Sosia.. ( Hoaks )[HOAKS] Bantuan BPJamsostek Senilai Rp27 Juta Melalui P.. ( Infografis )Indeks keyakinan industri pada Maret 2024 naik.. ( Infografis )Penindakan ASN tidak netral saat Pemilu..